https://sevketsahintas.com/

sevketsahintas.com – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani kasus perburuan satwa langka, khususnya badak Jawa, dengan memperketat hukuman bagi para pelaku perburuan. Tindak tegas ini diambil untuk melindungi spesies yang hampir punah dan menjaga keseimbangan ekosistem alam.

Pada 12 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman berat kepada enam pemburu badak Jawa yang terbukti memburu hewan langka tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Salah satu dari terdakwa, Sunendi, mendapat vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta, yang merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan dalam kasus perburuan satwa di Indonesia.

Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Sahru bin Karnadi ini mengakui telah membunuh enam ekor badak Jawa dari tahun 2018 hingga 2022. Lima terdakwa lainnya, yakni Karip bin Usup, Leli bin Mudin, Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman, Isnen bin Kusnan, dan Sayudin bin Lomri, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda yang sama.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi keputusan ini, berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perburuan liar dan mencegah kejadian serupa di masa depan. KLHK juga menekankan pentingnya menjaga dan melindungi spesies seperti badak Jawa yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati Indonesia.

Selain penegakan hukum, KLHK juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, tempat tinggal badak Jawa, guna mencegah perburuan liar yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ini.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mampu melindungi badak Jawa dari ancaman perburuan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi alam dan pelestarian satwa langka. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keberagaman hayati Indonesia demi masa depan yang lebih lestari.

By admin