sevketsahintas.com Polisi telah mengungkap kronologi perampokan yang mengerikan yang berakibat pada tewasnya HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Kejadian ini direncanakan oleh empat pelaku.
Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, perencanaan aksi ini telah dimulai dua hari sebelum kejadian. Pada 13 September 2024, para pelaku gagal melaksanakan rencana mereka dan akhirnya melanjutkan rencana tersebut pada 15 September 2024.
Aksi tersebut baru berhasil dilaksanakan pada 17 September 2024, di bengkel salah satu tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang. Pada malam hari tanggal yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D (otak perampokan) dan S mengunjungi rumah korban HS. Mereka telah menyiapkan kunci pas untuk menganiaya korban.
Setelah tiba di rumah korban, HS menyuguhkan kopi kepada para tersangka dan akhirnya minum minuman keras yang dibawa oleh tersangka, yang membuatnya mabuk. Pada dini hari tanggal 18 September, sekitar pukul 03.00 WIB, D memukul kepala HS dengan kunci pas beberapa kali, sementara S membekap mulut korban dan menjerat lehernya dengan kabel.
Setelah memastikan korban HS meninggal, tersangka D dan S masuk ke dalam rumah dan bergantian menganiaya anggota keluarga korban lainnya, yaitu NN (ibu mertua korban), RF (istri korban), dan AL (anak korban), sehingga mereka mengalami luka berat.
Para tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk emas. Mereka juga mengambil kunci mobil Xpander milik korban dan memasukkan jenazah HS ke dalam mobil Calya.
Mereka berencana untuk menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang, tetapi hanya tersangka C yang hadir. Tersangka O sedang pulang ke rumahnya.
Ketiga tersangka kembali ke rumah korban untuk memindahkan jenazah, tetapi karena banyak orang di rumah korban HS, mereka tidak jadi masuk dan langsung meninggalkan tempat kejadian. Di perjalanan, tersangka C minta diturunkan di tengah jalan, sementara tersangka S dan D melanjutkan perjalanan ke Pandeglang, Banten.
Polisi yang mengetahui kejadian ini segera bergerak untuk menangkap pelaku. Pada 19 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka O berhasil ditangkap. Tersangka C ditangkap pada pukul 18.00 WIB di Kampung Kavling Rawa Baru, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Tersangka D dan S ditangkap pada hari Sabtu, 20 September, pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Labuan Saketi, Pandeglang, Banten.
Selain korban yang meninggal, ada tiga korban luka, yaitu istri, mertua, dan anak korban. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal yang dikenakan oleh penyidik antara lain Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun, Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun, serta Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 88 KUHP.