https://sevketsahintas.com/

sevketsahintas.com Polisi telah mengungkapkan kasus mengerikan di mana seorang pria bernama RA (36) telah menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada seorang pasutri di Tangerang, tanpa pengetahuan istrinya. Istri RA, yang bernama RD, sedang bekerja di Kalimantan saat kejadian tersebut terjadi.

Selama RD bekerja di perantauan, anaknya dititipkan kepada ibunya di Jakarta Timur. Pada suatu hari, RA mengambil anaknya dari mertuanya dengan alasan akan membawanya ke rumah keluarganya di Tangerang. Namun, alasan tersebut hanya sekedar dalih, karena sesungguhnya RA menjual anaknya tersebut.

Setelah kembali ke Jakarta, RD mencari tahu keberadaan anaknya, dan RA mengatakan bahwa anaknya ada di Tangerang. Namun, karena RD merasa curiga dan terus mendesak, akhirnya terungkap bahwa anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang seharga Rp 15 juta pada 20 Agustus 2024.

RA mengaku menjual bayinya karena kesulitan ekonomi, namun uang tersebut akhirnya digunakan untuk judi online. Dia menghabiskan uang tersebut dalam waktu satu minggu.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dihadapkan pada denda hukum berdasarkan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

By admin