https://sevketsahintas.com/

sevketsahintas.com Polisi telah mengungkapkan bahwa ada tujuh orang yang menjadi korban aksi dugaan pencabulan oleh pemilik dan pengurus sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari ketujuh korban tersebut, tiga di antaranya adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Pemilik panti asuhan yang bernama S (49) dan pengurusnya, YB (30), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu YS, yang merupakan pengurus di panti asuhan tersebut. YS saat ini sedang diburu polisi dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih terus melakukan penyidikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah Kota Tangerang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Mereka juga mendapatkan bantuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat PPA Bareskrim Polri.

Sebelumnya, pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial setelah kasus dugaan pelecehan di panti asuhan tersebut terungkap.

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut. Pemkot Tangerang juga telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.

By admin