sevketsahintas.com Tia Rahmania, calon anggota DPR yang terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk periode 2024-2029, telah kehilangan kesempatannya untuk dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang. Keputusan ini ditetapkan dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Tia digantikan oleh Bonnie Triyana, yang merupakan calon dengan suara terbesar kedua setelah Tia.
Bonnie Triyana, yang juga dari PDIP, akan menggantikan posisi Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog., yang sebelumnya menduduki peringkat suara sah pertama di nomor urut 2. Tia telah kehilangan kualifikasi sebagai anggota DPR karena diberhentikan dari keanggotaan partai, menurut lampiran surat keputusan KPU yang diungkapkan di laman resmi KPU RI.
Pada Pemilu 2024, Tia memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang dengan 37.359 suara, sementara Bonnie Triyana berada di posisi kedua dengan 36.516 suara.
Tia menjadi sorotan akhir-akhir ini setelah mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh Lemhanas RI. Tia menyarankan agar Ghufron membahas kasus-kasus yang menyertainya alih-alih teori korupsi. Setelah menyampaikan saran tersebut, Tia memutuskan untuk meninggalkan acara tersebut.
Upaya untuk menghubungi Bonnie Triyana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan tanggapan terkait penggantian ini belum berhasil hingga penulisan berita ini.