sevketsahintas.com Di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, terjadi insiden yang mengejutkan di mana seorang santri berusia 13 tahun dipondok pesantren lokal mengalami perlakuan kejam. Santri tersebut disiram dengan air cabai dan digunduli oleh istri dari pimpinan pesantren yang bernama NN, berusia 40 tahun.
Setelah menerima laporan insiden tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat, yang dipimpin oleh Iptu Fachmi Suciandy, segera bertindak untuk menangkap pelaku. NN, yang merupakan istri dari pimpinan pondok pesantren tersebut, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa NN menyiram air cabai kepada santri tersebut sebagai bentuk sanksi karena ditangkap merokok di area pesantren. Selain itu, santri tersebut juga digunduli hingga botak sebagai bentuk sanksi tambahan.
Insiden ini menjadi viral setelah santri yang menderita kepanasan akibat disiram cabai melarikan diri dari pesantren dan pulang ke rumah, meminta bantuan keluarganya. Tak terima dengan perlakuan NN, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kondisi korban kini telah mulai membaik, namun pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal Kekerasan terhadap Anak, sesuai dengan Pasal 76.c dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.