sevketsahintas.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi sorotan publik pada Januari 2025. Korban, berinisial C, mengalami luka lebam di wajah akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.
Kronologi Kejadian
C, seorang ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat, tidak masuk kerja sejak 8 Desember 2024 tanpa pemberitahuan. Rekan kerja dan keluarga yang khawatir kemudian membuka komputer milik C dan menemukan pesan yang menunjukkan bahwa C dalam kondisi terintimidasi. Saat dikunjungi di rumahnya, C ditemukan dengan wajah penuh luka lebam.
Proses Pelaporan dan Pencabutan Laporan
Pada 15 Januari 2025, atas dorongan keluarga, C melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciparay. Namun, pada 18 Januari 2025, C datang ke Polsek dan meminta untuk mencabut laporan tersebut, mengaku telah berbuat salah terhadap istrinya. Pihak kepolisian menghormati keputusan C dan tidak melakukan intervensi lebih lanjut.
Pandangan Ahli dan Masyarakat
Kasus ini memunculkan diskusi mengenai peran gender dalam KDRT. Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menekankan bahwa pria juga bisa menjadi korban KDRT tanpa memandang jenis kelamin. Menurut data Komnas Perempuan, pada 2020, sekitar 10% korban KDRT adalah laki-laki.
Pentingnya Dukungan dan Kesadaran
Kasus ini menunjukkan perlunya dukungan dan kesadaran yang lebih besar terhadap korban KDRT, termasuk pria. Penting untuk memahami bahwa KDRT dapat terjadi pada siapa saja, dan korban berhak mendapatkan perlindungan serta dukungan untuk keluar dari situasi tersebut.